top of page

Ketentuan Penggunaan Cincin Kawin Muslim Dan Gaya Pakaiannya

  • anekacincinkawin
  • Mar 25, 2017
  • 4 min read

Penggunaan cincin sebagai simbol ikatan perkawinan sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat kita. hal ini Bukanlah hal yang pertama dan terjadi di Indonesia saja tapi budaya cincin ini sudah terjadi di mana-mana, di seluruh dunia banyak orang yang mempercayai bahwa cincin ini adalah benda yang bisa mewakili rasa cinta mereka. Dulu, para pasangan di eropa begitu yakin dengan cincin ini. mereka rela mengeluarkan 4 kali dari uang gajinya hanya untuk membelikan cincin bagi kekasihnya. Bisa anda bayangkan betapa mahalnya cincin saat itu dan betapa berartinya cincin untuk para pasangan saat itu. tapi seiring dengan berjalannya waktu, budaya ini pun semakin hilang. Orang sudah tidak lagi mengeluarkan uang yang terlalu besar untuk membeli cincin. saat ini hanya dengan sebagian uang gaji saja seseorang sudah dapat membelikan cincin untuk kekasihnya.

Dari cerita di atas jelas bahwa cincin kawin bukanlah budaya yang berasal dari umat Islam. Islam tidak memiliki budaya penggunaan cincin dalam segala hal, baik sebagai perhiasan maupun sebagai pelengkap dalam sebuah upacara. Apa lagi dalam upacara perkawinan. Islam tidak pernah mengharuskan umatnya untuk memberikan cincin sebagai syarat syahnya sebuah perkawinan. Tapi Islam mengharuskan adanya mahar dalam sebuah perkawinan. Mahar ini bisa dengan segala hal, baik berupa benda maupun bukan benda. yang penting diantara keduanya, yaitu antara laki-laki dan wanita sama-sama saling sepakat.

Kembali lagi pada penggunaan cincin kawin muslim. Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas tadi bahwa cincin kawin bukanlah budaya dan ajaran yang berasal dari Islam untuk itu, para ulama atau ahli agama Islam memiliki dua pendapat yang berbeda, yaitu ada yang menyetujuinya dan ada juga yang tidak sepakat dengan penggunaan cincin ini.

Bagi ulama yang menyetujui berpendapat bahwa umat Islam diperbolehkan untuk memakai cincin ini dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai perhiasan, sebagai benda simpanan, bahkan sebagai mahar dalam upacara perkawinan. Dengan catatan bahwa mereka tidak memiliki keyakinan yang salah terhadap benda yang satu ini. oleh karena itu umat Islam tidak diperbolehkan untuk meyakini bahwa cincin inilah yang menjadikan cinta mereka bersatu. Orang-orang yang memiliki keyakinan seperti itu dilarang keras karena dalam ajaran Islam segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Termasuk juga dengan hubungan antara manusia. Cincin hanyalah sebuah benda yang tidak bisa memberikan manfaat apapun sehingga tidak perlu diperlakukan secara berlebihan.

Hal ini juga dikuatkan dengan hadits nabi Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Menurut keterangan dari Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sehingga dapat diikuti.

Selain dari ulama yang setuju, ada juga ulama yang tidak setuju dengan penggunaan cincin kawin tersebut. Hal itu karena saat ini banyak masyarakat yang terlalu meyakini kekuatan yang ada dalam sebuah cincin. jika ini terus dibiarkan maka bisa berakibat yang tidak baik. Keimanan seseorang akan goyah dengan adanya cincin tersebut. Seperti sering kita lihat bahwa saat ini banyak anak muda yang begitu mengistimewakan cincin yang dimilikinya. Bagi mereka cincin adalah sebuah benda yang harus dijaga karena lewat cincin itulah percintaan mereka menjadi langgeng. Keyakinan inilah yang dihawatirkan oleh para ulama. Para ulama dengan kehati-hatiannya menjaga agar jangan sampai keimanan umat Islam goyah akibat dari cincin yang berada di tangannya.

Nah, setelah anda tahu tentang perbedaan pendapat ulama tentang penggunaan cincin kawin muslim, maka saat ini anda sudah bisa memilih mana yang baik dan mana yang tidak. aturan di atas jelas bahwa sebenarnya cincin hanyalah benda biasa yang tidak dapat memberikan apa-apa. Jika anda merasa tidak memiliki keyakinan yang berlebihan terhadap cincin yang anda miliki, maka anda boleh-boleh saja memakai cincin itu. tapi jika hal itu belum bisa anda lakukan, maka sebaiknya tinggalkan cincin itu. Anda bisa mencari benda lain yang tidak menimbulkan maksiat kepada Allah.

Yang harus diperhatikan disini adalah penggunaan cincin emas bagi laki-laki. Sebagaimana hadits Rasulullah di atas menyatakan bahwa Rasulullah menghalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita tapi mengharamkan bagi kaum pria. Ini sangat jelas bahwa pria tidak boleh memakai perhiasan apapun yang terbuat dari emas dan sutera.

Bagaimana dengan emas putih?

Pada dasarnya cincin kawin emas putih maupun emas kuning sama saja. Emas putih berasal dari emas kuning yang sudah dilapisi dengan alloy rodium sehingga menjadikannya berwarna putih. Inilah yang membuat warna antara emas kuning dengan emas putih beerbeda. Tapi berasal dari bahan yang sama, yaitu emas. Untuk itu, bagi laki-laki ttetap tidak diperbolehkan untuk memakai cincin emas ini, meskipun itu adalah emas putih karena pada dasarnya sama. Lalu apakah laki-laki benar-benar tidak diperbolehkan untuk memakai cincin?

Pertanyaan inilah yang mungkin ada pada anda sekalian. Perlu anda tahu bahwa Islam hanyalah melarang laki-laki untuk memakai emas dan sutera tapi tidak melarang laki-laki muslim untuk memakai perhiasan yang lain selain dari terbuat dari emas dan sutera. Saat ini ada banyak sekali cincin yang terbuat dari selain emas, seperti perak, platinum, palladium, besi, dan lain sebagainya. perhiasan-perhiasan ini diperbolehkan untuk digunakan oleh kaum laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad dari Anas bin Maalik radhiallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya” (HR Muslim no 2094)

Dari penjelasan di atas jelas bahwa aturan pemakaian cincin kawin muslim sudah jelas. Peertama tidak boleh memiliki keyakinan yang salah terhadap cincin tersebut dan yang kedua adalah tidak bolehnya laki-laki memakai cincin atau perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera.

Adat pakaian pernikahan muslim

Setelah kita berbicara mengenai ketentuan cincin pernikahan dalam islam, kini kita akan berbicara mengenai ketentuan busana dalam pernikahan muslim. Tentu ada beberapa hal yang menjadi adat istiadat dan ketentuan pengantin muslim dalam berpakaian saat menikah, di antaranya adalah:

1. Memakai gamis dan jilbab.

Biasanya ketika pernikahan berlangsung akan mengenakan pakaian gamis dengan jilbab yang lengkap. Selain itu biasanya warna baju yang dipakai juga memiliki warna yang putih bersih.

2. Dandanan yang alakadarnya.

Dalam adat muslim tidak ada dandanan sanggul atau rambut yang terurai, tetapi semua tertutup dengan jilbab.

3. Antara lelaki dan perempuan tidak bersentuhan sebelum halal.

Sebelum akad dimulai maka perempuan harus disembunyikan terlebih dahulu, barulah ketika akad akan berlangsung pihak perempuannya keluar dari bilik.

Demikianlah pembahasan tentang ketentuan penggunaan cincin nikah dalam muslim dan gaya pakaiannya. Semoga dapat bermanfaat.

 
 
 

Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

© 2023 by EK. Proudly created with Wix.com

  • w-facebook
  • Twitter Clean
  • w-flickr
bottom of page